Terapan Komputer perbankan #
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan :
a. Neraca Bank :
Neraca Bank adalah ikhtisar yang
menggambarkan posisi harta, kewajiban, dan modal sendiri suatu badan usaha pada
saat tertentu; disebut neraca karena kenyataannya terjadi keseimbangan antara
harta di satu pihak dengan kewajiban dan modal di pihak lain (balance sheet).
b. Laporan Rugi/Laba
Bank :
Laporan rugi/laba (income statement) merupakan laporan yang
menggambarkan jumlah penghasilan atau pendapatan dan biaya dari suatu
perusahaan pada periode tertentu. Ada dua pendekatan sebagai dasar dalam dan
menggolongkan, serta mengikhtisarkan transaksi-transaksi yang terjadi dalam
perusahaan, kedua pendekatan itu adalah :
• Dasar Tunai (Cash Basis) : Suatu sistem yang mengakui
penghasilan pada saat uang tunai diterima dan mengakui beban pada saat mengeluarkan
uang tunai. Metode ini cocok untuk perusahaan dengan skala kecil, karena
mentode ini kurang tepat untuk mengakui laba atau rgi laba pada periode
tertentu.
• Dasar Waktu (Akrual Basis) : Yaitu suatu sistem yang mengakui
pendapatan pada saat terjadinya transaksi, walaupun sudah atau belum menerima
uang tunai dan mengakui beban pada saat terjadinya transaksi walaupun sudah
atau belum mengeluarkan uang tunai. Metode ini sangat tepat untuk perusahaan
yang melakukan transaksi secara kredit, karena laporan laba-rugi akan
mencerminkan kondisi yang benar selama satu periode tertentu.
Dalam laporan laba-rugi, terdapat tiga rekening (akun) yang
perlu dipahami dengan jelas, yaitu:
• Pendapatan : Adalah penghasilan yang timbul dari pelaksanaan
akitivitas perusahaan yang biasa (reguler) dan dikenal dengan sebutan yang
berbeda-beda, seperti; penjualan, penghasilan jasa (fee), bunga, deviden,
royalti dan sewa.
• Beban : Adalah pengorbanan yang timbul dalam pelaksanaan
aktivitas yang biasa (reguler), seperti beban pokok penjualan, beban gai, beban
sewa, beban penyusutan aset tetap, beban asuransi, beban pajak, beban kerugian
piutang, beban perlengkapan.
• Laba / Rugi : Laba terjadi bila pendapatan lebih besar dari
beban-beban yang terjadi, sebaliknya rugi terjadi bila pendapatan lebih kecil
dari pada beban-beban yang terjadi.
Untuk perusaahaan jasa, meliputi pendapatan atau penghasilan,
beban operasi, laba operasi, pendapatan lain-lain, beban lain-lain, laba
bersih, pajak penghasilan, laba bersih setelah pajak.
Dalam laporan laba-rugi ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan, yaitu :
• Pendapatan; hasil dari pemberian jasa yang diberikan kepada
pelanggan yang merupakan mata usaha pokok dan normal perusahaan. Misalnya;
untuk perusahaan konsultan, maka pendapatannya berasal dari fee yang diberikan
oleh pelanggan. Pendapatan salon kecantikan adalah ongkos yang pelayanan salon
kepada pelanggannya, pendapatan rental komputer adalah sewa yang dibayar oleh
pelanggan.
• Beban operasi, semua beban yang dikeluarkan atau terjadi dalam
hubungannya dengan aktifitas operasi perusahaan. Misalnya; beban telepon, beban
listrik dan telepon, beban rapat, beban suplies, beban penyusutan.
• Laba operasi, merupakan selisih antara pendapatan dan beban
operasi, sedangkan
pendapatan dan beban lain-lain merupakan pendapatan diluar
pendapatan pokok perusahaan, seperti pendapatan bunga. Beban lain-lain adalah
beban yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasi pokok perusahaan, seprti
rugi penjualan aset tetap dan beban bunga.
• Laba bersih sebelum pajak, merupakan hasil pengurangan labs
operasi dengan pendapatan dan beban lain-lain di luar operasi dan laba bersih
setelah pajak yaitu pendapatan bersih perusahaan baik yang berasal dari
kegiatan operasional perusahaan maupun non operasional, setelah dikurangi pajak
penghasilan.
c. Laporan Aktifa produktif :
Pengertian Aktiva Produktif
Untuk lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka pada bagaian
ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya. Hal
ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan
selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang
atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang
timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding)
yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut
hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga
diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau
dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi
atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997)
Aktiva Produktif Pada Bank Syariah
Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan
akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan
atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.
Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah
dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran
sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi
berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau
pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah
dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah
lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara
lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau
tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah
antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip
syariah.
Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk
saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk
peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi
saham (equity options) atau jensi transakasi tertentu berdasarkan prinsisp
syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada
perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.
Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah
dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang
(debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang
berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan
opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank
syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.
.Kualitas semua bentuk penanaman dana (aktiva produktif) diatas
menjadi standar pengukuran kinerja bank syariah. Untuk menjaga kinerja yang
baik dan pengembangan usaha yang senantiahsa sesuai dengan prinsip kehati-hatian
dan prinsip syariah maka kualitas aktiva produktif perlu dijaga. Salah satu
cara menjaga kualitas aktiva produktif adalah dengan menerapkan kebijakan
alokasi dana baik menurut sector ekonomi, sektro industri maupun wilayah
pemasaran. Misalnya sekian persen untuk pembiayaan sector industri manufaktur,
sekian persen untuk perdagangan dan sekian untuk penyertaan.
Demikian juga dengan rasio antara pembiayaan dan sumber-sumber
daya dengan memperhatikan penyebaran sumber daya dan penyebaran resiko sehingga
aktiva produktif perusahaan benar-benar dapat menjadi kontribusi pendapatan
bagi bank tersebut
Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang
atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang
timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding)
yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut
hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga
diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau
dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi
atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997)
. Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan
akad mudaharabahdan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi
hasil.
. Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah
dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran
sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
. Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi
berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau
pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah
dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
. Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah
lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara
lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau
tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat
investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk
penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
. Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan
atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan
atau ijarah.
. Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam
bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk
peneneman dalam bentuksurat utang konversi (convertible bonds)
dengan opsi saham (equity options) atau jensitransakasi tertentu
berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan
memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.
. Transaksi rekening administrasi yaitu komitmen dan kontijensi
(off balance sheet) berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank garansi,
akseptasi (endorsemen),irrevocable letter of credit (L/C) dan garansi lain
berdasarkan prinsip syariah.
. Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah
dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang
(debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang
berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan
opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank
syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.
d. Laporan Komitmen dan Kontigensi :
Komitmen dan Kontinjensi harus disajikan sedemikian rupa
sehingga apabila dikaitkan dengan pos-pos aktiva dan pasiva neraca dapat
menggambarkan posisi keuangan secara wajar. Komitmen dan Kontinjensi merupakan
transaksi yang belum mengubah posisi aktiva dan pasiva bank pada tanggal
laporan, tetapi harus dilaksanakan oleh bank apabila persyaratan yang
disepakati dengan nasabah telah terpenuhi. Komitmen dan Kontinjensi dapat
berupa tagihan atau kewajiban bank. Komitmen dan kontinjensi tersebut dapat
dalam bentuk mata uang rupiah atau asing.
Komitmen
Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang
tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila
persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi. Jenis komitmen yang lazim antara
lain :
1. Fasilitas pinjaman yang diterima
Yaitu fasilitas pinjaman yang diterima oleh bank dari bank lain
atau pihak lain dan belum digunakan pada tanggal laporan. Fasilitas yang
diterima disajikan sebesar sisa fasilitas yang belum ditarik oleh bank.
2. Fasilitas yang diberikan
Adalah fasilitas kredit yang telah disetujui oleh bank dan
diberikan kepada nasabah dan masih berlaku digunakan oleh nasabah. Fasilitas
yang diberikan sebesar sisa komitmen yang belum ditarik.
3. Kewajiban pembelian aktiva bank yang dijual dengan syarat repo
Adalah kewajiban bank untuk membeli kembali aktiva bank pada
waktu tertentu yang dijanjikan. Kewajiban disajikan sebesar nilai pembelian
yang disepakati bank dengan nasabah.
4. L/C yang tidak dapat dibatalkan yang masih berjalan
Adalah Pemberian jaminan dalam bentuk penerbitan L/C yang tidak
dapat dibatalkan dalam rangka ekspor impor lalu lintas perdagangan. Disajikan
sebesar nilai L/C yang belum direalisasi.
5. Ekseptasi wesel impor atas dasar L/C berjangka
Adalah jaminan dalam bentuk panandatanganan terhadap wesel-wesel
impor atas dasar L/C berjangka. Disajikan sebesar nilai wesel yang diaksep.
6. Transaksi valus yang belum diselesaikan.
Adalah Jumlah transaksi valus tunai yang belum diselesaikan pada
tanggal laporan.
7. Transaksi valus berjangka
Adalah saldo tagihan yang timbul dari transaksi valus berjangka
wajib dilaporkan dalam komitmen dan kontinjensi . Dijabarkan dalam mata uang
rupiah sesuai kurs pada tanggal laporan.
Kontinjensi
Kontinjensi adalah tagihan atau kewajiban yang timbulnya tergantung
pada jadi atau tidaknya satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang.
Jenis komitmen yang lazim antara lain :
1. Garansi Bank
Adalah Semua bentuk garansi yang diterima atau diberikan oleh
bank yang mengakibatkan pembayaran kepada pihak yang menerima jaminan apabila
pihak yang dijamin bank cidera janji. Garansi bank dapat berupa :
a. Penerimaan atau penerbitan jaminan dalam bentuk bank garansi,
baik dalam rangka pemberian kredit, risk sharing dan standby L/C maupun
pelaksanaan proyek seperti bid bonds, performance bonds atau advance payment
bonds.
b. Akseptasi atau endosmen surat berharga yaitu pemberian
jaminan atau garansi dalam bentu penandatanganan kedua dan seterusnya atas
wesel atau promes atau aksep.
Garansi yang masih berlaku, baik diterima atau diterbitkan oleh
bank disajikan dalam komitmen dan kontinjensi sebesar nilai nominal jaminan.
2. L/C yang dapat dibatalkan
Adalah jaminan dalam bentuk penerbitan L/C yang dapat dibatalkan
dalam rangka ekspor impor atau lalu lintas perdagangan. L/C disajikan sebesar
sisa jumlah L/C yang belum terealisasi.
3. Transaksi opsi valuta asing
Transaksi opsi valus yang masih berjalan pada tanggal laporan,
wajib dilaporkan dalam laporan komitmen dan kontinjensi dan dijabarkan ke dalam
mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah pada tanggal laporan.
4. Pendapatan bunga dalam penyelesaian
Perhitungan bunga dari aktiva produktif non performing yang
belum dapat diakui sebagai pendapatan bunga dalam periode berjalan.
5. Rasio Keuangan
Rasio keuangan adalah ukuran yang digunakan dalam interprestasi
dana analysis laporan finansial suatu perusahaan.
2. dibawah ini adalah contoh dari masing-masing :
2. dibawah ini adalah contoh dari masing-masing :
a.Laporan Aktifa
Produksi
b.Laporan komitmen dan
kontijensi
c.Laporan laba / rugi
d. Neraca
Referensi :
http://achmadardi.blogspot.com/p/neraca-bank.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar